Kalau normal, biasanya di faskes 1 dicover bpjs. Kalau sesar, selama ada indikasi dan mengikuti alur, inshallah dicover juga walau katanya ada obat yang mungkin harus ditebus pake uang sendiri.
Da beberapa yg gk dicover bun kaya obat.. tapi gk seberapa kok
diCover semua asal ada rujukan