208 Tanggapan
Tetap rawat bunda 😊 ..
Nikah. Jangan lupa taubat
Jangan2 abis berenang ya
gugurin.. hamil gaboleh nikah
Nikah dulu baru hamil
Dosaaa besar, taibatt
Nih
Ulama Syafi’iah berpendapat, bahwa hukum wanita yang disaat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya maupun yang tidak menghamilinya. Pernikahan yang dilakukan wanita meskipun dalam keadaan hamil diperbolehkan menurut mahzab syafiiyah selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan adanya ijab kabul. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa pernikahan wanita saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan memenuhi syarat maupun akad nikah. Ulama Hanafiyah berpendapat demikian karena mengacu pada ayat Al qur’an bahwa wanita yang hamil bukanlah salah satu wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini disebutkan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 23 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yangperempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmuperempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perem
Nikah secepatnya.
Nikah lah woey;;)
Linda kusumawardani