Harta waris

Sya menikah dg seorang duda anak 1, anaknya perempuan, lalu sya dan suami juga punya anak perempuan. Suami sya punya tanah dan rumah, sya juga punya tanah dan rumah, yg masing2 kami miliki sebelum menikah. Suami sya bilang tanah dan rumahnya untuk anaknya yg dg mantan istri, sedangkan tanah dan rumah sya buat anak yg dg sya. Bukankah harta yg dimiliki istri sebelum menikah tidak masuk hitungan gono gini ya? Jadi tanah dan rumah sya memang sudah hak anak sya dan sya merasa justru ada hak anak sya dari tanah dan rumah yg dikasih ke anaknya dg mantan istri itu. Bagaimana seharusnya ya? Apa memang seperti itu pembagiannya? Sya awam banget masalah beginian. Edit: Sya ralat, bukan gono gini tapi harta bawaan. Maksudnya, harta bawaan sya ya hak anak perempuan sya sebagai ahli waris. Sedangkan harta bawaan suami, untuk diwariskan kedua anak perempuannya. Bukan begitu?

13 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

harga gono gini itu, harta yang di hasilkan selama pernikahan bukan harta pribadi sebelum menikah. kalau pembagian nya, harus dari hasil usaha dalam pernikahan, misal kalian punya rumah lagi dan beli aset lain pas nikah, nah ini yang bisa di bagi. kalau harta pribadi sebelum menikah itu hak masing2 mau di apakan. sengerti saya gitu.

Baca lagi