Tanya

Maaf jika pertanyaan saya agak menyimpang dari seputar anak dan kehamilan. Adakah perempuan disini yang mau/sedang/pernah mengurus perceraian namun buku nikah dua-duanya dibawa suami dan tidak mau memberikan buku nikahnya. Apakah tetap bisa masuk ke pengadilan agama? Karena saya sudah mencoba meminta baik2 namun tdk diberikan. Lewat perangkat desa juga tidak diberikan. Sampai batas waktu yang diminta tetap saja tdk diberikan. Jika ada, silakan sharing ya.... Terima kasih

3 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

Maaf bun belom pernah mengalami. Tp apa bunda sudah konsultasi sama pihak kua atau dari petugas kelurahan gitu? Coba minta solusi bun.. Krn jelas itu mempersulit kalo ga ada buku nikah Semoga semua urusan bunda segera selesai dan hati bunda tentram kembali

5y ago

Sudah sih bunda, prosesnya lama. Krn perangkat desa dari suami saya sudah tdk ada kabar lagi

Mengaku hilang aja bun. Ngurus surat kehilangan ke kepolisian, terus dibawa ke KUA buat minta buku baru atau surat keterangan. Di KUA kan tercatat data pernikahannya.

5y ago

Gak mudah bunda, krn kalo mengaku hilang harus ada tanda tangan suami juga. Dan jika bisa sampai sidang dan suami datang bawa buku nikah, resikonya saya bisa kena pidana.

VIP Member

Di kua ada duplikatnya. Minta aja kesana ktmpat bunda nikah dlu.