Tanya
Maaf jika pertanyaan saya agak menyimpang dari seputar anak dan kehamilan. Adakah perempuan disini yang mau/sedang/pernah mengurus perceraian namun buku nikah dua-duanya dibawa suami dan tidak mau memberikan buku nikahnya. Apakah tetap bisa masuk ke pengadilan agama? Karena saya sudah mencoba meminta baik2 namun tdk diberikan. Lewat perangkat desa juga tidak diberikan. Sampai batas waktu yang diminta tetap saja tdk diberikan. Jika ada, silakan sharing ya.... Terima kasih
ibu of 1 aktif anak laki-laki