Hukum bernazar

Bun, sebelumnya suami ada niatan bernazar akan memberi sedekah/makan untuk anak panti asuhan Tetapi krn waktu, situasi dan kondisi blm memungkinkan untuk melaksanakan nazar tsb, qadarullah ada saudara dekat suami dgn ekonomi kurang memadai yg masuk RS dan butuh perawatan Lalu bagaimana seharusnya kami mengambil sikap Bun, Apakah nazar yg sudah diniatkan itu hukumnya menjadi wajib atau bagaimana, Ataukah kami harus mendahulukan org terdekat untuk dibantu ? Mohon sharingnya Bun, terima kasih πŸ™πŸ»

15 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

sebelum nazar apakah ada waktu yg telah ditentukan kapannya ingin dilaksanakan? jika sudah ditentukan waktunya wajib bgt dilaksanakan sesuai waktu yg telah dinazarkan misal lebaran nanti sy mau nazar kasih makan anak2 Yatim JD ya harus bener2 ketika lebaran ga boleh dimajuin atau diundur, namun jika memang blm ditentukan bisa dahulukan dulu saudara nanti jika sudah ada rezekinya baru dibayarkan nazar. maaf Bun ini jawaban sy dapat dari ustadz ku ketika aku bertanya saat aku jg punya nazar

Baca lagi