Hukum bernazar

Bun, sebelumnya suami ada niatan bernazar akan memberi sedekah/makan untuk anak panti asuhan Tetapi krn waktu, situasi dan kondisi blm memungkinkan untuk melaksanakan nazar tsb, qadarullah ada saudara dekat suami dgn ekonomi kurang memadai yg masuk RS dan butuh perawatan Lalu bagaimana seharusnya kami mengambil sikap Bun, Apakah nazar yg sudah diniatkan itu hukumnya menjadi wajib atau bagaimana, Ataukah kami harus mendahulukan org terdekat untuk dibantu ? Mohon sharingnya Bun, terima kasih πŸ™πŸ»

15 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

kalo menurutku ya ini. hukumnya memang wajib. tapi membantu yg terdekat juga penting. kalo memang mepet uangnya, bantu dulu yg terdekat, setelahnya nazarnya diwujudkan. kan ibu masih sangat ingat utang nazar itu. kalo aku mikirnya, Tuhan tidak pernah memberatkan umatnya. terlambat tidak apa, tetapi, niat tetap dilaksanakan. Tuhan pasti menerima janji kita.

Baca lagi