Hukum bernazar

Bun, sebelumnya suami ada niatan bernazar akan memberi sedekah/makan untuk anak panti asuhan Tetapi krn waktu, situasi dan kondisi blm memungkinkan untuk melaksanakan nazar tsb, qadarullah ada saudara dekat suami dgn ekonomi kurang memadai yg masuk RS dan butuh perawatan Lalu bagaimana seharusnya kami mengambil sikap Bun, Apakah nazar yg sudah diniatkan itu hukumnya menjadi wajib atau bagaimana, Ataukah kami harus mendahulukan org terdekat untuk dibantu ? Mohon sharingnya Bun, terima kasih πŸ™πŸ»

15 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

nazar itu wajib di tuntaskan kalau yg di nazarkan sudah terwujud..karn itu termasuk janji...contoh kalau punya anak nanti aku mau sedekah 1jt di masjid qodarullah terwujud lh doa itu ..tapi saat itu ada saudara yg butuh bantuan dahulukan saudaramu dlu..setelah itu tuntaskan janjimu di nazar itu di kemudian hari

Baca lagi