Seputar BPJS
Adakah yang sudah membuat BPJS anak sebelum sang anak lahir (masih dalam kandungan). Ada yg bilang setelah lahir baru bisa. Ada yg bilang bisa dibuat selagi masih dikandungan.
36 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
kmren ke kantor bjps, ktnya untuk bayi baru lahir, pembuatannya setelah bayi lahir.. di kasih waktu 3 x 24 jam stelah lahir, (termsuk bagi ibu yg melahirkan SC).. maka biaya untuk bayinya bisa di tnggung dan di cover semua oleh bpjs..
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer