ummu Qaila profile icon
GoldGold

ummu Qaila, Indonesia

Kontributor

About ummu Qaila

Ibu hamil... Masyaa Allah

My Orders
Posts(13)
Replies(340)
Articles(0)

seputar mitos mitos kehamilan

https://youtu.be/LU3I5rJFeXQ simak ceramah dari ustadz abu yahya badrusalam tentang mitos" seputar kehamilan yaa bunda.. Semoga Allah menjaga kita dan calon bayi serta diberikan akidah yang lurus dan keimanan yg kuat.. Aamiin

Read more
VIP Member
 profile icon
Write a reply

untuk orang tua yang mengalami keguguran bersabar dan bersyukur ucapakn Alhamdulillah atas setiap keadaan ya In Syaa Allah, inilah hikmah di balik keguguran

 profile icon
Write a reply

status anak hasil zina (hamil di luar nikah)

[ STATUS ANAK HASIL PERZINAHAN ] Adapun nasab anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian [ HR. Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 1457 ] Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam [ Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587 ] Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya 1. Anak itu tidak berbapak 2.Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu 3.Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali Semoga Allah jaga kita,keluarga kita, dan generasi kaum muslimin dari zina yang sangat Allah murkai Aamiin Yaa Mujibas Sailin Jazakumullahu khair . Penyusun : @saudmalik_ Artikel : @rumayshocom https://rumaysho.com/928-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html .

Read more
 profile icon
Write a reply