Ammah profile icon
PlatinumPlatinum

Ammah, Indonesia

Kontributor

About Ammah

"Seorang Ibu"

My Orders
Posts(22)
Replies(1402)
Articles(0)

astauhgfirulah3x beritanya bahwa hamilnya diluar nikah

??  Ibu Kandung Tega Bunuh Bayinya dengan Cara Disumpal Pembalut Hanya membutuhkan waktu beberapa jam bagi anggota Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara dan Polsek Bukit Sawit untuk mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa di belakang bangunan walet Desa Bintang Ninggi II RT 05 Kecamatan Muara Teweh Selatan Minggu (24/5/2020) sore. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta keterangan beberapa saksi serta pengumpulan barang bukti, petugas mencurigai salah satu warga berinisial NA. Saat diamankan NA yang merupakan seorang bidan ini mengaku telah membunuh bayinya tersebut dengan cara menyumpalnya menggunakan pembalut wanita. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, ibu kandung dari bayi malang tersebut sudah diamankan pihaknya. Penangkapan terhadap ibu kandungnya berinisial NA ini berawal saat anggotanya melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. “Dari keterangan saksi ini, terungkap ada salah satu warga setempat yang hamil sebelum kejadian ini. Kecurigaan terhadap warga yang tidak hamil ini bertambah karena yang bersangkutan tidak pernah keluar rumah,”ungkap Kristanto Situmeang, Senin (25/4/2020). Bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini, anggota gabungan dari Polres Barito Utara dan Polsek Bukit Sawit, Minggu (24/5/2020) malam, langsung mendatangi alamat wanita yang dicurigai tersebut di Desa Bintang Ninggi. “Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, akhirnya ia mengakui perbuatannya bahwa bayi laki-laki yang dibuang tersebut adalah anak kandungnya sendiri,”ujar Kristanto. Kepada penyidik pelaku mengakui, telah membunuh anaknya tersebut. Perbuatan itu dilakukannya pada Jumat (22/5/2020) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, didapur rumah miliknya. Berawal saat ia seusai melahirkan tanpa bantuan dari perawat ataupun bidan. Dengan rasa tak berdosa, pelaku ini menyumpal mulut bayi dengan pembalut hingga tak bernyawa. Setelah itu dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam dicampur dengan sampah lalu dibuangnya. “Aksi keji ini dilakukan pelaku tanpa diketahui kedua orang tuanya. Dari pelaku ini kami amankan barang bukti yakni pembalut wanita dan sebuah plastik berwarna hitam,”papar Kristanto. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (am)

Read more
 profile icon
Write a reply