mau tanya bun

misalnya cerai, punya anak perempuan masih umur 4 bulan. hak asuh jatuh ke ayahnya atau ibu nya? terimakasihšŸ™

29 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

ke ibu. Hak asuh anak diberikan kepada ibu (hukum agama) Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Hak Asuh AnakĀ MenurutĀ UUĀ Perkawinan MengenaiĀ kewajibanĀ orang tua terhadapĀ anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45Ā Undang-UndangĀ Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (ā€œUUĀ Perkawinanā€): Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidikĀ anak-anakĀ mereka sebaik-baiknya. Permohonan Hak Asuh Anak Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli. Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan. Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri). Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial. Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri). Hak asuh seringkali menjadi permasalahan pasca perceraian. Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (ā€œKHIā€) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. diatas kutipan berbagai sumber dari google ya mama šŸ¤—šŸ¤—

Baca lagi

tergantung, kalau ibunya ada indikasi : 1. Ibu pindah agama 2. Cerai karena ibu berzina (penyebab perceraian karena ibu berselingkuh) 3. Ibu tidak mampu mengurus anak secara psikis, fisik, dan finansial 4. Tidak terlibat tindak pidana Adapun jika masih menyusui maka tetap akan diasuh bapak dengan ketentuan2 tambahan yang diminta oleh suami. Seperti : Ibu memberikan ASIP kepada pengasuh (bapak, nenek, dsb) Tapi jika alasan cerai tidak menyentuh perkara diatas, sesuai UU Perkawinan anak tetap dalam pengasuhan ibu sampai berusia 12 tahun untuk selanjutnya anak memilih sendiri mau tinggal dengan bapak/ibunya.

Baca lagi

Klau dlm hukum Islam, hak asuh anak yg belum mukallaf jatuh ke ibunya.. Tp sy tdk tau hukum pengadilan Indonesia bagaimana

VIP Member

Selama si ibu tidak mempunyai catatan kriminal/cacat anak dibwah 12 tahun jatuh ke ibunya Meskipun si ibu tidak bekerja

VIP Member

kemungkinan besar ke Ibu si utk anak d bawah 12tahun selama ibunya mampu secara finansial dan mental šŸ¤—

VIP Member

Setahu saya, anak (0-18 tahun) hak asuh ada pada ibu tapi ada pengecualian2 juga cm nggak hafal hehe.

VIP Member

ibu tp suatu saaat anak mau nikah inget y bun wali nikah tetap ayah selama ia masih hidup...

selama bukan krn ibunya melakukan kekerasan/tidak punya apa2 sama skali, hak asuh ke ibu bun

hak asuh masih di tangan ibu klo anak masih kecil apalgi msh minum ASI ...

ke ibu kn masih kecil, apa lagi dia masih harus minum asi