Bayi perempuan tidak sunat

D nyinyirin tetangga gara gara anak perempuan ku tidak ada yang d sunat, manfaat sunat untuk anak perempuan itu apa sih bun. Kalau untuk kesehatan anak mungkin pas lahir udah d saranin, soalnya anak laki laki k 2 lahir d rumah sakit d tawaran untuk sekalian sunat tapi anak perempuan baru denger harus d sunat. Katanya sunat bayi perempuan memang bukan d rumah sakit tapi k orang yang udah bisa, tapi saya pikir anak laki laki juga sunat d klinik atau rumah sakit trus sunat anak perempuan d orang yang sudah bisa jadi sunat perempuan itu gak harus kan. Tapi kenapa d tempat tinggal saya anak perempuan wajib juga buat sunat. Apanya juga yang d sunat saya masih gak paham bun. Maaf minta pencerahan dari bunda bunda

15 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

# Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita? -Bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah "clitoral hood" yaitu kulit penutup (maaf) klitoris, atau ulama menjelasakan "kulit penutup semacam biji/النواة " mirip seperti jengger ayam -Dalam ilmu kedokteran ini "homolog" (sama asal pembentukannya ketika janin) dengan bagian kulit pada kelamin laki-laki yang potong (preputium) -Jadi praktek yang kurang tepat selama ini adalah memotong klitorisnya, atau labiya minor bahkan labiya mayor, sehingga kemenkes sempat membuat PP melarang dilakukan sunat wanita (setahu saya sudah dicabut?) -Harapannya ada pihak berwenang dari kalangan medis dan ulama bersama pemerintah, agar duduk bersama membuat protap SOP tetap sesuai syariat untuk sunat wanita sehingga bisa dilakukan di RS dan pusat kesehatan serta diajarkan di sekolah-sekolah -Praktek selama ini ada yang hanya melukai dan mengorek-ngorek kulit klitoris sampai luka, apakah ino sudah termasuk dalam ajaran, maka perlu dilakukan penelitian bagaimana yang benar di tempat diturunkannya syariat. Lafadz dalam hadits adalah (اخفضي) yang bisa juga artinya membuat rendah. Tentu ini perlu ditanya ke ahlinya dan para ulama serta penelitian _______ Khitan pada wanita masih merupakan daerah abu-abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum muslimin saat ini. Mengenai hukumnya sudah dibahas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sebagian dari kita bagian apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita. Oleh karena itu kami berusaha memberikan pembahasan ringkas mengenai hal ini. Bagian yang disunat adalah klitoral hood [kulit penutup klitoris] Apa itu klitoral hood? Sumber dari wikipedia, “Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called prepuce) in male genitals.”[http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood] “Klitoral hood atau disebut jugapreputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir]minora dan merupakanhomolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki.” Pengertian dari kamus kedokteran Dorland, “Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior [depan] dan bersatu dengan glans klitoris.” [Dorland hal 1762, edisi 29, EGC] Jadi klitoris terdiri dari glans[batang] klitoris atau yang dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit pembungkusnya. Perkataan ulama mengenai hal ini Ibnu Qoyyim Al-JauziyahRahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini, وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة “Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaituseperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamilMaulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah] Al-Mawardi Rahimahulahu berkata, وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا “Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji[النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.”[Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah] Imam An-Nawawi Rahimahulahuberkata, الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع “Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة]yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350] Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit [الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya. Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji. Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping. Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita. Alasan secara anatomi kedokteran Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat dalah kulup penis maka pada wanita juga demikian. Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki. Sebagaimana ma’ruf dalam syariat bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنما النساء شقائق الرجال “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan). Metode khitan wanita yang salah 1. Memotong klitoral hood berlebihan Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha (wanita tukang khitan): اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج “Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [HR. Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291), Shahih] Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahRahimahulahuberkata, وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. “Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan [pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah] 2. memotong labia minor atau labiya mayora [bibir vagina] Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya, The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini. Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin. ketiga jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi. 3. Memotong klitoris, Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan perwakilan ulul amridalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation(FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO. “Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya,“[detikHealth, Jumat, 1/7/2011.] Kami berharap banyak wanita-wanita kaum muslimin yang mempelajari bagaimana cara khitan wanita, kemudian menyebarkannya kepada seluruh kaum muslimin dengan mengadakan kegiatan-kegiatan baik berupa pelatihan dan sunatan masal bagi wanita Sehingga sunnah dan ajaran RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin. Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid Penyusun: dr. Raehanul Bahraen Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis. Artikel https://muslimafiyah.com __ Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah

Baca lagi

kalau sya sendiri bun, sya sunat berdasarkan sunah agama Islam dimna supaya si perempuan tidak merasakan birahi yg begitu kuat karena itukan daerah sensitif yg tingkat birahinya kuat, dia hanya disunat sedikit aja seujung kuku, dan dilakukan dengan dokter yg bener² bisa melakukan itu, Alhamdulillah anak saya tidak apa², kalau mengikuti perkembangan sekarang memang sunat tidak dianjurkan, dan kalau dilihat dari dulu banyak yg memandang sunat itu satu kemuliaan bagi perempuan, kewajiban bagi laki², sebelum sunat saya cari tau juga kok bun apa dampaknya dan gimna,apakah wajib? kemudian sya mencari setiap pendapat ustadz maupun ustadzah di ytb maupun langsung ya jawabnnya balik lagi ke sya mau disunat apa enggak anaknya, mereka hanya memberi penjelasan mereka berdasarkan pandangan islam dan kedepannya, terimakasih.... maaf kalau salah dalam penjelasan dan maaf kalau banyak bunda beranggapan saya salah menyunat anak sya, tapi setiap bunda bebas memilih hak bunda sendiri☺️

Baca lagi

ini bun alasan dalam islam klau anak prmpuan itu hrus d khitan Fenomena khitan perempuan bukanlah hal yang asing di telinga kita, melainkan hal yang lama dan sudah dilakukan bahkan menjadi sebuah tradisi di masyarakat tertentu. Pelaksanaan khitanperemuan hampir berbeda disetiap tempat, khitan adalah memotong sebagian dari organ kelamin. ada yang hanya pembuangan sebagian klentit (klitoris), dan atau memotong bibir vagina (labia minora).Dalam bahasa Arab disebut khifadh dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina terjemahan dari (khitan al-untsa) atau (khitan al-banat). Dan dikatakan juga (khafdh al-banat) menurunkan kepekaan alat kelamin anak perempuan, kerena dengan mengkhitankan anak perempuan, berarti kepekaan alat kelaminnya tidak terlalu tinggi, sehingga libido (kekuatan seksual) dimasa remaja dapat dikendalikan.

Baca lagi
4mo ago

Bnr bgt Bun ..anak ku cewek smuanya disunat krna orgtua ku pernh brkata demikian .pas bayi usia 40hr baru sunat 22 nya anak ku yg cwek ,dan aku pun dulu di sunat juga kata ibuku

dulu anak pertamaku juga smpet jadi omongan karena sebagian keluarga besar suami masih ada yg menganut paham wajib sunat. tapi berhubung saya cuma denger selentingan doank dan orangnya nggak ngomong lgsg k saya ya saya biarin aja 🤣 kalo ngomong lgsg k saya dgn senang hati saya jelaskan knapa anak saya nggak disunat.. ya pada intinya saya nggak menemukan alasan kuat knapa anak perempuan harus disunat...selain persoalan tradisi (with all respect bagi bunda2 yg meyakini). kebetulan saya dan 2 kakak perempuan saya dibesarkan dri keluarga dan lingkungan yg nggak mengenal tradisi sunat perempuan

Baca lagi
4mo ago

with all respect...saya nggak ada ngomongin soal nenek moyang ya 😁 saya juga muslim alhamdulillah jadi bukan konteks beda agama ya bun kita ngobrolnya hehe. saya menghormati keyakinan setiap bunda2 yg melakukan sunat perempuan. sama aja kayak ada orang yg sholat pake qunut sama nggak pake qunut...saya hormati semuanya sebagai saudara sesama muslim 😁 btw kenapa saya sampai d konklusi ini karena memang d lingkungan saya nggak ada sunat perempuan...dan kebetulan keluarga besar dri pihak ibu saya itu banyak yg kalangan kyai (nggak perlu saya sebutin ya dari ormas apa 🙂) tapi tdak melakukan sunat perempuan. di satu sisi saya juga tau bahwa ada daerah2 lain yg lumrah dgn sunat perempuan. jadi, kalo bunda meyakini sunat perempuan adalah bagian dari keharusan ya saya hormati keyakinan bunda 👍

ibu pasca lahiran tuh emang banyak gonjang ganjingnya bun ujian kesabaran dimanah2 kitanya yang harus kuat2in mental dan cuek kalo kita berpedoman sama ilmu parenting dan ahli medis ga usah terprovokasi sama omongan orang yang mikir kita kan ibu yang belom tau apa2 padahal mahhh jaman sekarang udah canggih oyyyy cari informasi tinggal klik ajaaa beresss pasca lahiran saya diocehin orang segala macam samp pihak keluarga dijawa VC saya balik tegasss saya ga akan lakuin ituh wong dalam agama aja penjelasannya ginihhh ginihhh... aku jelassin deh tuh bun akhirnya mereka yang balik iya'in aku

Baca lagi

dalam medis sunat perempuan tidak direkomendasikan mom, malah bisa sangat berbahaya. kalau dalam agama Islam setau sy kemuliaan dan itupun tdk sembarangan orang bs melakukan sunat. di daerah sy tidak mengenal tradisi sunat perempuan.

Post reply image
VIP Member

Secara medis gak ada manfaatnya dan gak disarankan juga, kedua anak perempuan saya gak ada yg disunat. Bedanya di tempat saya gak ada omongan apapun, mungkin yg bikin gatel tuh omongan tetangga itu ya😁

4mo ago

iya bener bun setiap lewat depan rumahnya kalau dia ada d luar selalu nanya udah belum anaknya d sunat, karena cucu cucunya yang bareng anak saya lahir katanya udah d sunat. saya bingung jawabnya saya cuma bilang belum belum trus bun.

TapFluencer

sunat pada anak perempuan sangat tidak direkomendasikan bun, dari sisi medis tidak ada faedahnya☺️ tidak perlu di gubris tetangganya. banyak kok video dokter menerangkan ttg ini

TapFluencer

aku tim tidak sunat buat bayiku alesan nya Krn suamiku ga tega 🤣🙏 dan kita gak dengerin org sekitar klo bayi perempuan di sunat, toh ga di rekomendasikan sm dokter kok

Klw di rumah sakit tmpt ku lahiran bayiku disunat bund, entah gimana prosesnya aku ga tau, intinya ada paket an lahiran yg salah 1 fasilitasnya adalah sunat