bpjs
Bunda sy mau tanya. Sy hamil anak prtama. uK 4 bulan. Sy masih mau mengurus bpjs krena KK Sy masih bru d proses , kalo misal kita kontrol rutinnya ke bidan , trus pgnnya lahiran d RS takutnya ada kondisi darurat saat malem tiba2 kontraksi jd sy milih d RS , gmana ya bun prosedurnya

kalau mau lahir secara normal di RS tidak bisa menggunakan BPJS Bun. karena Faskes 1 (puskesmas/bidan/klinik) tidak akan memberikan surat rujukan untuk ke RS kalau tidak ada keadaan yg darurat/keadaan yg mengharuskan ibu melahirkan secara SC. kalau memang harus SC, baru ibu akan di beri surat rujukan ke RS pilihan sesuai dgn kelas golongan BPJS yg ibu miliki dan rujukan tersebut baru diberikan di usia kehamilan di atas 34 minggu. jd kalau mau lahir di RS pakai BPJS itu hanya untuk kelahiran secara SC. kalau normal bayar pribadi bu karena kalau ibu mau lahir normal tapi di RS dgn BPJS maka RS tidak akan mau menerima kalau tidak ada surat rujukan.
Baca lagi

