1 Tanggapan

Melahirkan dengan BPJS itu difaskes I Bu, jika tidak ada penyulit seperti tekanan darah tinggi dan komplikasi lain dalam kehamilan yang membutuhkan tindakan medis maka persalinan akan tetap dilanjutkan di faskes I BJPS. Jika ingin melahirkan di RS butuh surat rujukan Fakses I dengan indikasi penyulit Bu.

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait