Bun yang punya anak perempuan pada 'disunat' nggak? Sebetulnya penting nggak sih?

179 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim) Oleh karena itu khitan ini merupakan syari’at umat-umat sebelum kita juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim: اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ “Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhary Muslim) Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi (Perjanjian Lama, Kejadian 17/ 11 ), dan ini merupakan syari’atnya Nabi Musa. Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari’atnya Nabi Musa. (Injil Lukas 2/ 21). Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan. Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnah bagi wanita Read more https://konsultasisyariah.com/813-apa-hukum-khitan-bagi-wanita.html

Baca lagi