33 Tanggapan
bunda nya lah kok aneh jaa
Kayaknya ibunya dh
Ibunya, mbak
ikut ibu
ibunya aja bun
pengen nya gtu tpi ayahnya mau nglakuin cara apa aja biar jatuh ke tangan nya , jadi takut😢
Ibunya
Ibunya bun
Baik yang beragama Muslim maupun Non-muslim, hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya. Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi: “Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.” Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa : “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..” Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, pato
Ibu
Tika Ainun