Hak asuh anak
Selamat siang Bun, mau tanya barangkali disini ada yg memiliki pengalaman dalam perceraian. Kalau istri yang menggugat cerai suami karna sebelumnya sang suami sudah 2 kali mengucapkan talak (jatuh talak 2) dan selama 2 bulan berturut2 juga tidak memberikan nafkah lahir batin, lalu hak asuh anak jatuh ke tangan siapa ya?
mbu nya dd rania