sunat
Bayi perempuan sekarang kan gk boleh sunat sm rumah sakit dan bidan. Trus gimana ya Bun kalo menurut Islam, sunat itu wajib apa sunah bagi anak perempuan?
120 Tanggapan
Latest
Recommended
Tulis tanggapan
Madzhab Syafi'i pertama : "Khitan bagi kaum laki laki dan kaum perempuan hukum wajib". Yg kedua : Kebanyak diindonesia pakainya, wajib hukum khitan bagi kaum laki laki, Sunnah bagi kaum perempuan. Tetapi sunnahpun tetap dianjurkan dikhitan. Kalau sebagian ulama lainnya sih mengatakan Sunnah sunat bagi kaum perempuan... Tetapi lebih baik sunat ya bun !!!
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer