hamil
Apa solusi kalian buat hamil diluar nikah ??
Anonymous
208 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Secara syariat islam, tdk boleh menikah ketika wanita hamil. Kalopun sdh akad, akadnya tdk sah secara agama dan harus mengulang akadnya setelah melahirkan. Lalu status anaknya nanti tdk akan mendapat hak waris. Lalu jika anaknya lahir perempuan,maka nasabnya tdk ke ayah tapi ke ibu, jadi nanti kl menikah anaknya bukan fulan/ah bin fulan tapu fulan/ah binti fulanah. Allaahu ta'ala bisshowab
Baca lagiPertanyaan Terkait


