1 Tanggapan

VIP Member

Masuk ke website Dinas Kependudukan & Catatan Sipil setempat. Biasanya di website ada petunjuknya dan bisa didaftarkan online, nanti akta jadi tinggal ambil ke kantor dukcapil/kelurahan. Atau datang langsung ke kantor dukcapil. Siapkan dokumen asli dan foto copy seperti buku nikah, kartu keluarga, dan surat keterangan lahir anak.

beda beda untuk masing2 kota, jadi coba cari tau di google atau instagram.

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait