pengurusan akta kelahiran
saya mau mengurus akta kelahiran
17 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
syaratnya KK asli, surat keterangan lahir dr puskesmas / RS. FC KTP kedua ORTU. FC KTP 2 Saksi (beda, alamat) FC buku nikah yg dilegalisir / bawa aslinya. dan mengisi formulir di catpil ngomong aja, mau bikin akte bayi, KIA dan KK baru. biasanya satu paket. atau di kota nya, sudah ada layanan online lebih gampang lagi.
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer



