pengurusan akta kelahiran

saya mau mengurus akta kelahiran

17 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

syaratnya KK asli, surat keterangan lahir dr puskesmas / RS. FC KTP kedua ORTU. FC KTP 2 Saksi (beda, alamat) FC buku nikah yg dilegalisir / bawa aslinya. dan mengisi formulir di catpil ngomong aja, mau bikin akte bayi, KIA dan KK baru. biasanya satu paket. atau di kota nya, sudah ada layanan online lebih gampang lagi.

Baca lagi