share bun
Mohon tanggapan tentang issue yg lagi ramai ini ..

Anonymous
74 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
VIP Member
Udah pernah baca dan emang begitu adanya Mau keadaan si lelaki perjaka atau tidak kalau dia sudah taubat terus melakukan ta'aruf dan menikah mensyaratkan si calon istri masih perawan ternyata tidak sah hukumnya untuk membatalkan pernikahan jadi pernikahannya batal bukan cerai yaaa Wallahu'alam
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


