share bun

Mohon tanggapan tentang issue yg lagi ramai ini ..

share bun
74 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Udah pernah baca dan emang begitu adanya Mau keadaan si lelaki perjaka atau tidak kalau dia sudah taubat terus melakukan ta'aruf dan menikah mensyaratkan si calon istri masih perawan ternyata tidak sah hukumnya untuk membatalkan pernikahan jadi pernikahannya batal bukan cerai yaaa Wallahu'alam