5 Tanggapan

Bidan tdk punya wewenang utk usg bu. Kalau masih ragu dgn pemeriksaan dokter, bisa cari second opinion ke dokter lain. Lebih baik lagi kalau usg ya yg transvaginal bu.

Ya usg tapi alatnya dimasukkan melalui vagina. Biasanya digunakan utk pemeriksaan kehamilan dibawah 10w.

bidan tidak ada wewenang melakukan usg bund. sebaiknya bunda usg ke dokter kandungan, cari second opini atau usg transvaginal.

VIP Member

cari dr lain bun, cari second opinion. kalau perlu usg transvaginal

bunda bisa cek ke dokter lain bun, untuk memastikan lagi

iy bu insa allah hri senen

VIP Member

Cek ke dokter lain cari second opinion

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait