1 Tanggapan

Bisa bun, bisa di daftarkan di bpjs salah satu orang tua. Baiknya di daftarkan sebelum lahir, krn kalau ada tindakan terhadap bayi dan belum di daftarkan maka akan dikenai biaya mandiri. Bunda bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7-8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini: 1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) orangtua 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua 3. Fotocopy Buku Nikah 4. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu “Bayi Nyonya (nama ibu)”) 5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan ( adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG) 6. Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP). Lebih jelasnya bisa langsung datang ke kantor bpjs bun bilang mau bikin bpjs calon bayi.

Baik bund.... Terima kasih banyak untuk informasinya ya bund... Sgt brmnfaat sekali utk saya.... 🙏

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait