kalau bunda khawatir kesehatan bunda dan bayi atau bunda saja maka bayar hutang puasa di lain waktu. kalau bunda khawatir kesehatan bayi saja biasanya terbukti secara medis puasa bisa membahayakan bayi maka bunda boleh bayar hutang puasa saja, fidyah saja atau keduanya. itu yang saya yakini dan ada dalilnya, bunda
wajib dong bun
wajib bun