ini haditsnya ; "Sesungguhnya, Allah 'azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil juga wanita menyusui". (HR. Ahmad syeikh syu'aib Al arnauth) sebaiknya jangan puasa dulu ada penggantinya dg fidyah. jangan sampe terkesan ingin ibadah namun malah mendzolimi bayinya tdk mendapat Haknya yg sesuai kebutuhannya ASI
Tias monica