Bun, sebelumnya suami ada niatan bernazar akan memberi sedekah/makan untuk anak panti asuhan
Tetapi krn waktu, situasi dan kondisi blm memungkinkan untuk melaksanakan nazar tsb, qadarullah ada saudara dekat suami dgn ekonomi kurang memadai yg masuk RS dan butuh perawatan
Lalu bagaimana seharusnya kami mengambil sikap Bun,
Apakah nazar yg sudah diniatkan itu hukumnya menjadi wajib atau bagaimana,
Ataukah kami harus mendahulukan org terdekat untuk dibantu ?
Mohon sharingnya Bun, terima kasih 🙏🏻