aqiqah

Bun, sebenernya aqiqah itu wajib yang membiayai ayahnya si anak ya? Kalau si ayah penghasilannya tidak cukup, sedangkan saya sebagai ibunya ada uang lebih untuk mengaqiqahkan dia, apa tetap boleh aqiqah? Dan kalau misalnya saya pakai jasa aqiqah di paman suami saya dan paman saya bilang enggak usah bayar alias digratiskan, apakah tetap sah aqiqah anak saya nanti? Mohon jawabannya bun

19 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Innamaa akmalu binniat.. Siapa saja yang membiayai sepertinya boleh saja, Bund. Apalagi kalau memang orang tuanya terutama Ayahnya belum mampu, tapi sudah ada yang berkenan membantu aqiqohnya. Islam itu memudahkan, Bund, dan bukan mempersulit. Setau saya begitu.. Tapi Bunda bisa langsung tanya ke ahlinya kalau masih ragu, Bund.

Baca lagi