aqiqah
Bun, sebenernya aqiqah itu wajib yang membiayai ayahnya si anak ya? Kalau si ayah penghasilannya tidak cukup, sedangkan saya sebagai ibunya ada uang lebih untuk mengaqiqahkan dia, apa tetap boleh aqiqah? Dan kalau misalnya saya pakai jasa aqiqah di paman suami saya dan paman saya bilang enggak usah bayar alias digratiskan, apakah tetap sah aqiqah anak saya nanti? Mohon jawabannya bun