โœ•

15 Tanggapan

# Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis) Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat: 1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui 2. Hanya membayar fidyah saja 3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati. Adapun kami lebih memilih pendapat berikut: โ€“ Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa -Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui) -Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja Contoh kasusnya: -Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui) -Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui -Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha). Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya. Dalil bolehnya mengqadha bagi ibu hamil dan menyusui Ibu Hami dan menyusui mendapatkan keringan dalam berpuasa sebagaimana musafir dan setelahnya mengadha. Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุถูŽุนูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุณูŽุงููุฑู ู†ูุตู’ููŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽูˆู’ู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุญูุจู’ู„ูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑู’ุถูุนู โ€œSesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.โ€[1] Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness), termasuk sakit yang boleh tidak berpuasa dan mengqadha setelahnya. Allah Taโ€™ala berfirman, ูˆูŽู…ูŽู† ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุฑููŠุถู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽููŽุฑู ููŽุนูุฏู‘ูŽุฉูŒ ู…ู‘ูู†ู’ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุฃูุฎูŽุฑูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ โ€œDan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ€ (Q.S. Al-Baqarah: 185). Dalil bolehnya membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap kesehatan ibu hami dan anaknya.โ€[2] Mengenai ayat, ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูุทููŠู‚ููˆู†ูŽู‡ู ููุฏู’ูŠูŽุฉูŒ ุทูŽุนูŽุงู…ู ู…ูุณู’ูƒููŠู†ู โ€œDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.โ€ (Al-Baqarah:184) Al-Mawardi berkata, menukil pendapat ahli tafsir Ibnu Abbas dan Mujahid, ูู„ุง ูŠู‚ุฏุฑูˆู† ุนู„ู‰ ุตูŠุงู…ู‡ ู„ุนุฌุฒู‡ู… ุนู†ู‡ุŒ ูƒุงู„ุดูŠุฎ ูˆุงู„ุดูŠุฎุฉ ูˆุงู„ุญุงู…ู„ ูˆุงู„ู…ุฑุถุนุŒ ูุฏูŠุฉ ุทุนุงู… ู…ุณูƒูŠู†ุŒ ูˆู„ุง ู‚ุถุงุก ุนู„ูŠู‡ู… ู„ุนุฌุฒู‡ู… ุนู†ู‡ โ€œBagi yang tidak mampu berpuasa karena kelemahan mereka seperti orang tua, WANITA HAMIL dan MENYUSUI, maka membayar FIDYAH memberi maka orang miskin. TIDAK ada kewajiban qadha karena mereka kelemahan mereka (tidak mampu).โ€[3] Ibnu Abbas radhiallahu โ€˜anhumamenafsirkan, โ€œYaitu laki-laki dan wanita yang sudah tua dan lemah dan tidak mampu berpuasa maka memberi makan orang miskin sejumlah hari yang mereka berbuka pada bulan Ramadhan yaitu stengah shaโ€™ gandum.โ€[4] Di kesempatan lain Ibnu Abbasradhiallahu โ€˜anhuma tatkala melihatummu waladnya hamil atau menyusui kemudian berkata, โ€œEngkau adalah termasuk yang tidak mampu, wajib bagimu membayar (fidyah), dan tidak wajib membayar qadhaโ€™.โ€[5] Untuk menguatkan, dari Malik dari Nafiโ€™ bahwasanya Ibnu Umarradhiallahu โ€˜anhuma tatkala ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau menjawab, โ€œIa berbuka dan memberi makan orang miskin sejumlah hari tersebut satu mud gandum.โ€[6] Pandangan secara medis Kondisi setiap orang berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak. Sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu. Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa. Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui: -Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur -Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit -Perbanyak minum dan minuman bergizi -Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja Sekedar berbagi pengalaman: -Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari -Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah) Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik.Wallahu aโ€™lam. Semoga ibu hami dan menyusui dimudahkan untuk menjalai puasa Ramadhan dan menikmai ibadah keada Allah. @Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta Penyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel www.muslimafiyah.com [1] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan [2] Kami nukilkan pendapat dari kitab Sifat Shaum Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan Syaikh Salim bin โ€˜Ied Al-HIlali [3] An-Nukat wal โ€˜Uyun Al-Mawardi 1/238-239, sumber:http://vb.tafsir.net/tafsir27451/#.VXkH90bTHIU [4] Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, I/25, Darul Kutubil Ilmiyah, As-syamilah [5] HR. Ad-Daruquthni I/207 dishahihkan oleh penulis kitab [6] HR. Al-Baihaqiy IV/230 dari jalan Imam syafiโ€™I, dishahihkan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi __ Follow akun (klik): Telegram: bit.ly/muslimafiyah LINE: bit.ly/raehanul Broadcast WA muslimafiyah: 089651755537 (Simpan nomornya, Kirim via WA : [Nama Lengkap-Kota] (Direkap tiap hari ahad)

VIP Member

1. Kalau bunda tidak puasa karena nggak kuat (mual dsb) itu wajib qodo. 2. Kalau bunda tidak puasa karena khawatir terhadap janin dan diri bunda sendiri, wajib qodo dan fidyah 3. Kalau bunda hanya mengkhawatirkan janin ( ada larangan dari dokter kalau puasa bisa membahayakan janin dikarenakan janin/kandungan lemah) makan hanya fidyah saja tanpa qodo. Insya Allah itu semua ada dalilnya bun. Semoga membantu ๐Ÿ˜Š

Cari di google bun, kemarin saya abis baca, kalo ga salah, kalo bunda ga puasa krn takut bunda dan si baby kenapa kenapa, bunda kudu bayar fidyah dan puasa nya lagi nanti.. Coba lebih jelasnya baca lagi deh bun soal hukumnya di google, atau liat ustadz ceramah di youtube..

kalo saya fidyah bun. klo qodo mungkin bisa nya saya 2 tahu setelah melahirkan. soalnya nyusuin dlu. qodho dan fidyah ada dalilnya ko bun sama sama bisa di pegang. bunda pilih aja salah satu. atau bisa liat d youtube kajian ust ust bnyk qo

Terkait ibu hamil yg tdk berpuasa ada 2 mazhab. 1. Mazhab syafi'i, bagi ibu hamil yg tdk puasa sbg ganti harus membayar fidyah dan mengqada. 2. Mazhab Maliki, cukup membayar fidyah.

Selama kita masih mampu berpuasa digantinya puasa bun, soalnya fidiah buat yg benr2 udh gak mampu misalnya nenek2 yg sakit

Saya mala di larang sama dr buat puasa karna tidak bagus buat perkembangan. Bayi saya lg hamil 11 minggu

Kalo ga shaumnya karna takut dede dalam kndungan kenapa" harus qodo sama pidyah bun jangan pidyah doang bun

di qadha bun.. fidyah hnya untuk org jompo, lansia n pesakitan yg g bisa sembuh..

Terima kasih banyak buat yg sudah menjawab pertanyaan saya ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait