Bismillah.. apabila keadaan suami rizkinya lapang dan mampu mencukupi kebutuhan pokok orang tua dan istrinya maka semuanya harus dinafkahi. Apabila uang yang dimiliki suami sangat terbatas maka dia menafkahi dirinya sendiri kemudian istrinya kemudian anaknya kemudian orang tuanya. Apabila istri rela suami menyisihkan sebagian jatah belanja istri untuk orang tua suami maka ini sungguh perbuatan yang mulia lagi berpahala insyaAllah. dalam salah satu hadits disebutkan:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا» يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ
“Manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri, bila ada sisanya maka untuk keluargamu, jika masih tersisa, maka untuk kerabatmu, dan jika masih tersisa, maka untuk orang-orang disekitarmu. HR. Muslim no.997
umma Reifania