2 Tanggapan

VIP Member

surat keterangan lahir dr klinik/bidan/rs (biasanya dibuku pink ada) yg sdh ditandatangani bidan/spog. minta surat keterangan rt dan desa setempat. diserahkan ke dukcapil. jadi deh aktanya.

lewat dukcapil online, tinggal upload2 berkas gampang bngt. akta, KIA, dan KK baru di kirim ke rumah lewat pos, kita tinggal bayar ongkirnya aja.

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait