Bolehkan istri menggugat cerai Suami ???

┏﷽???━━━━━━┓ ۝ *Materi Harian AISAH 17* ۝ https://chat.whatsapp.com/EiMt3jt1IKf1aldizYeKhd ┗━━━━━━━━???┛ ۩۞۞۞۝???۝۞۞۞۩ { *Bolehkah Istri Menggugat Cerai?* } ?Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Masyitah asal aceh. Mau bertanya pada ustadz dan ustadzah. Jika ada suami yang tidak sejalan dalam berkomunikasi/tidak nyambung, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Serta tidak mampu membimbing dan mendidik istri taat pada Allah. Serta suami yang tidak peka. Apakah boleh istri mengajukan gugatan cerai? Dan jika dilanjutkan akan lebih banyak mudharatnya. ?Pernikahan tidak didasari cinta. Pernikahan karena keterpaksaan karena keluarga. Mohon bimbingan jawabnnya ustadz & ustadzah. Terimaksih sebelumnya. ?Jazakallahu khairan katsira. ?️Jawaban وعليكم السلام ورحمةالله وبركا ته ?Diantara indahnya syari'at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari'at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari'at. ?Syari'at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran. ?Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya. ?Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya. ?Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari'at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu' yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan. ?Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai. ?Nabi ﷺ bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ ?"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani) ?Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308) ?Ibnu Hajar berkata : أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك ?"Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab" (Fathul Baari 9/402) ?Rasulullah ﷺ juga bersabda : الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ ?"Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632) ?Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari' (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/607) ? *Sebab-Sebab Dibolehkan Khulu'* ?Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya. ?Diantara perkara-perkara tersebut adalah : ?1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung ?2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya. ?3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, dll ?4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu. ?5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak mau memenuhi kebutuhan biologisnya. ?6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridhoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami ?7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami ?(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7/374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859) ?Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها ?"Dan kesimpulannya bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174) ? Tanya Jawab Dalam Kuliah Keluarga Sakinah (KKS) Online ➖➖➖➖➖➖ ۞Allahu A'lam ?سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك ۩۞۞۞۝???۝۞۞۞۩ ? *Ust. Miftahuddin* ?Materi Spesial AISAH (Akademi Istri Shalihah) ? *Silahkan dishare* ? *Akademi Istri Shalihah* ? ?️ *AISAH* ?️ ?Membina diri menjadi istri shalihah, penyejuk hati suami, meraih ridha ilahi

1 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

🙏