share aturan BPJS terbaru
1. RS hanya memerima pasien BPJS yang sudah minimal 2x ke rs tersebut untuk kontrol dan menggunakan fasilitas BPJS (bukan dana pribadi) (disini dibutuhkan rujukan fakse 1) 2. BPJS di RS hanya mencover SC, dan untuk normal tidak di cover 3. BPJS hanya bisa dipakai jika ada rujukan dari faskes 1, se urgent apapun jika tidak ada rujukan maka tidak dapat dipakai (meskipun sudah bukaan 4 keatas) 4. BPJS bayi mengikuti peraturan terbaru bisa dibuat 3x24 jam dengan surat keterangan dari bidan/rs dan maksimal 28 hari setelah kelahiran (sudah tidak berlaku pembuatan bpjs sebelum bayi lahir) catatan : faskes 1 tidak adakan memberikan rujukan ke faskes lanjut apabila tidak ada indikasi apapun, diutamakan melahirkan di faskes 1 tersebut apabila terdapat fasilitas melahirkan disana Harap diperhatikan ya bunda, karna kebanyakan kasus menganggap nanti saat sudah bukaan besar langsung ke RS saja tapi akhirnya sudah nahan sakit dari rumah masih harus bayar dari dana pribadi info ini di dapatkan dari dokter, pihak rumah sakit, pihak bpjs kesehatan, dan teman yg bekerja di administrasi bpjs rumah sakit