SEKEDAR BERBAGI ILMU SUMBER : https://m.facebook.com/groups/1821938564698316?view=permalink&id=2673242359567928 Setelah beberapa kali membahas tentang ROP pada bayi prematur, ada orang tua bertanya, anak saya sudah umur sekian, apakah masih bisa skrining ROP? . 1. Jika usia post menstrual bayi masih dibawah 40 minggu, maka SEGERA jadwalkan skrining ROP. 2. Jika usia post menstrual bayi sudah lebih dari 40 minggu tapi belum lebih dari 60 minggu, sudah termasuk terlambat, tapi masih bisa diperiksakan skrining ROP. Segera dijadwalkan periksa setelah menyadari, semoga belum terlambat. 3. Jika usianya sudah lebih dari 60 minggu post menstrual, sudah sangat terlambat, tidak perlu skrining ROP. Namun tetap perlu pemeriksaan mata rutin setiap tahunnya di dokter spesialis mata. . Usia post menstrual adalah usia kehamilan saat bayi lahir ditambah usia kronologis bayi saat ini. Misal lahir di usia kehamilan 30 minggu, sekarang sudah usia kronologis 3 bulan, maka usia post menstrualnya adalah 30 + 12 = 42 minggu. . Lalu bagaimana jika sudah terlambat dok? Apakah ada dampaknya tidak skrining? Kemungkinan bila terlambat skrining hanya 2, sudah bebas ROP, atau terkena ROP (mengalami kebutaan). Bersyukurlah jika penglihatan ananda termasuk normal, bebas ROP. Sebetulnya ananda harus skrining, tapi lolos karena izin Allah. Banyak kasus lain, tidak lolos dan mengalami ROP (kebutaan). . Semua bayi prematur memiliki resiko mengalami ROP. Maka orang tua wajib melakukan ikhtiar, berusaha, jangan sampai tidak periksa apa-apa. Iya kalau tidak mengalami ROP, kalau terjadi ROP bagaimana? Padahal seharusnya ROP yang mengakibatkan kebutaan permanen bisa dicegah dengan pemeriksaan dan tindakan bila perlu, sesuai jadwal. . Setelah bebas ROP setiap bayi prematur tetap perlu rutin periksa mata tahunan, ke dokter spesialis mata. Untuk mendeteksi kondisi mata minus (myopia), mata juling (strabismus), mata malas (amblyopia), dan kondisi mata lainnya yang lebih sering terjadi pada anak dengan riwayat lahir prematur.
Read moreMy Orders