[ STATUS ANAK HASIL PERZINAHAN ]
Adapun nasab anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian [ HR. Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 1457 ]
Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya
Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy
Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja
Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak
Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya
Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam [ Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587 ]
Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya
1. Anak itu tidak berbapak
2.Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu
3.Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali
Semoga Allah jaga kita,keluarga kita, dan generasi kaum muslimin dari zina yang sangat Allah murkai
Aamiin Yaa Mujibas Sailin
Jazakumullahu khair .
Penyusun : @saudmalik_
Artikel : @rumayshocom
https://rumaysho.com/928-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html
.