curhat
Saya mau curhat mohon maaf ya kl salah. Sy sedang hamil 4bulan udh pisah sm suami sejak hamil minggu pertama dan sy berhubungan badan dgn laki2 lain pd saat hamil tapi sy menggunakan maaf (kondom) apakah ada gen dri pria lain yg ikut kl sperti itu selain suami sya? Mohon penjelasannya
Anonymous
296 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Jatuhnya talak atau cerai baik 1-3 ketika istri hamil berlakunya ketika istri sudah melahirkan. Sehingga masa iddahnya setelah babynya keluar. Kalau sedang hamil nggak bisa pisah. Karena di dalam perut bunda ada calon anak dari suami. Untuk masalah berhubungan dg laki2 lain hukumnya termasuk zina bun walaupun sudah melakukan akad. Karena akadnya tidak sah. Dan status bunda masih dalam masa iddag dg suami yg pertama
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


