32166 merespon

Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Pernah baca suatu cerita tentang poligami. Di dlm Islam poligami mmg diperbolehkan asalkan si suami mampu dan sanggup berlaku adil lahir bathin untuk istri. Tetapi di jaman skrg ini banyk laki" yg memanfaatkan situasi ini dgn embel" bahwa dirinya bisa berlaku adil apabila berpoligami, eittsss bukan bgitu Bambang, kita kaji lagi pengertian dr poligami Pada zaman Rasulullah Saw di tanah Arab banyak lelaki yg menikahi lebih dari 1 wanita, yg dalam artian bahkan lebih dari 4 ada yg berpuluh hingga berbelas, dan setelah kehadiran nya Rasulullah dan segala Wahyu yg diberikan, mendapat perintah untuk menyebarkan bahwa poligami diperbolehkan, tp tidak lebih dari 4. Dengan maksud "mengurangi" jumlah istri. Yg tadinya hingga belasan skrg hanya diperbolehkan paling banyak 4. Itu pada zaman Rasulullah Saw. Dan smpai skrg org mengartikan bahwa poligami itu artinya boleh menambah istri, padahal awal mulanya diperbolehkan poligami adalah untuk MENGURANGI. Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kata yg tdk berkenan di hati, sekiranya bisa berbagi ilmu dgn bunda" disini Terimakasih banyak Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Baca lagi




ibu Dari Marfelisa Nur Gustizah