Kemudian ada pengumuman PENTING BAGI IBU BERSALIN ;
Berdasarkan peraturan terbaru dr pemerintah, bahwa tiap Ibu bersalin HARUS DIPERIKSA RAPID TEST saat MASUK PROSES PERSALINAN. Arti nya bukaan berapapun, Ibu bersalin harus diperiksa lebuh dahulu. Baik di Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri ataupun RS.
Biaya pemeriksaan gratis jika bersalin di Puskesmas dan mempunyai BPJS sesuai dgn wilayah Puskesmasnya. Tetapi kl di RS dan BPM ( Bidan Praktek Mandiri) maka biaya Rapid test akan dibebankan pd pasien dgn besaran sesuai kebijakan masing2 tempat.
Baca lagi