"WHO, IDAI, dan Kemenkes telah merekomendasikan (anjuran) para Bunda untuk menyusui buah hatinya sampai usia 2 tahun atau lebih."
Ingat ya bu, merekomendasikan/menganjurkan BUKAN mewajibkan.
Sedangkan menurut agama Islam :
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya."
(Al-Baqarah : 233)
Jumhur (terbanyak) ulama berpendapat bahwa menyusui itu pada dasarnya hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah, kecuali dalam keadaan darurat, seperti anak tidak mau menyusu kecuali kepada ibunya, atau ayahnya tidak mampu untuk menggaji ibu susu donor, atau tidak ditemukan ibu susu donor yang bisa menyusukan si bayi.
Sampai sini sudah paham dan jelas ya bu.
Proses menyusui itu sifatnya tidak memaksa. Dan pasti ada masanya untuk menyapih, yang menetukan masa tsb tentu saja sang ibu (kecuali jika bayi/anak yang memutuskan untuk menyapih dirinya sendiri).
-- lanjut di kolom komentar --
Baca lagi
Pro relasi setara dan perlindungan anak.