3 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

pasal 99 point A .. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah (secara hukum). maksud disini adalah dalam itu (dalam keadaan mengandung) n akibat itu (setelah ada nya pernikahan baru mengandung). kecuali ayah nya tidak tanggung jawab n anak lahir tanpa adanya pernikahan yang sah baru nasab ikut ibu nya dalam Pasal 100. dan suami nya menyangkal(menurut hasil tes DNA ternyata bukan anak nya) sang suami boleh mengajukan li'an di Pengadilan dlm pasal 101.

Baca lagi
Post reply image