gugat cerai dulu, siapkan berkasnya, buku nikah, ktp, dan kk, nanti buat laporan alasan menggugat di bagian pendaftaran (datang ke pengadilan agama, nanti akan diarahkan buat daftar). Masalah hak asuh anak, kalau bapaknya nggak nuntut, nggak akan jadi perebutan. kalo bapaknya nuntut nanti dibahas di sidang.
Putri