Hai bund, mau tanya donk. Bingung nih soal kependudukan nanti setelah melahirkan. Dulu waktu mau nikah kan aku setuju aja diajak kerumah suami tinggal bareng mertua, posisi suami sampai saat ini masih merantau dikaltim, pulang setahun sekali(cuma 2 minggu dirumah). Nah, aku bingung bun setelah lahiran nanti bagaimana dgn kependudukan aku dan anakku. Kalo harus pindah ktp & kk ikut mertua tapi sisuami gak ada dirumah. Pengennya sih aku dirumah ortuku aja selama suamiku belum menetap tinggal dirumah, tp bgaimana dgn status ktp dan kk aku&anakku nanti?. Kasih solusi dong bun gimana enaknya...
Anonymous