Lahiran di rumah sakit

Bunda bunda tolong sharing dong , kalo lahiran normal di rs menggunakan bpjs ada biaya tambahan ga atau di cover bpjs semua ?#bantusharing #ingintahu #pleasehelp #firstbaby

Lahiran di rumah sakit
1 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Kalau lahiran normal menggunakan BPJS akan diarahkan utk lahiran di faskes yang tertera di BPJSnya Bun, bukan bersalin di RS kecuali bunda ada indikasi penyulit persalinan normal seperti: • Kehamilan Kembar • Plasenta Letak Rendah (Plasenta Previa) • Riwayat SC pada persalinan sebelumnya • Preeklampsia • Posisi janin sungsang/melintang • Lilitan tali pusat lebih dari 2x dgn kondisi tali pusat yg pendek Kondisi seperti itu akan mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama utk bersalin di RS dgn dibawah pengawasan dokter kandungan baik secara normal maupun SC. Atau Bunda bisa bersalin di RS dgn BPJS dgn kondisi datang ke RS saat gawat darurat seperti: 1. Ketuban Pecah Dini 2. Pendarahan dari jalan lahir 3. Gawat Janin (Fetal Distress: Ditandai dengan gerak janin mulai melemah, detak jantung janin tidak stabil) 4. Ibu mengalami kejang kehamilan 5. Sudah pembukaan 4 atau lebih (fase aktif persalinan). Kalau datang sebelum pembukaan 4 akan disarankan untuk menunggu pembukaan dirumah. Karena pembukaan 0-4 (fase laten) pada setiap ibu hamil waktunya berbeda beda. Ada yg dlm hitungan jam, hari bahkan minggu. Semua biaya tercover BPJS, kecuali biaya swab test dan jika ada upgrade obat dan kamar.

Baca lagi