bpjs
Bunda mau tanya emng bener yaa sekarang kalo buat bpjs untuk calon bayi buat nya pas hari itu juga bayi lahir. Terus emng bisa langsung di pake???

Bayi baru lahir dari semua ibu yang terdaftar sebagai peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga akan dijamin oleh BPJS. Semua jenis persalinan, normal ataupun operasi caesar, termasuk pengobatan sang ibu dan bayi baru lahir ditanggung bpjs, dengan persyaratan ibu memiliki kartu JKN dan mendaftarkan calon bayinya agar termasuk dalam tanggungan. Namun, jika hanya ibu yang memiliki BPJS, sementara calon anak belum terdaftar, maka hanya ditanggung biaya persalinan secara normal saja. Sedangkan biaya tindakan yang menyangkut bayi, tetap dikenakan biaya sesuai tindakan dokter. Calon bayi di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan BPJS, bahkan sejak hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung. ❤️
Baca lagi



Ibu of 1 aktif anak laki-laki