Melahirkan menggunakan BPJS

Bunda-bunda numpang tanya. Kalau mau melahirkan menggunakan BPJS di Rumah Sakit bagaimana prosesnya dari awal sampai akhir? Saya kan anggota bpjs dan dibiayai oleh kantor. Terima kasih.

6 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Sebenarnya bpjs msh bisa digunakan utk lahiran normal di rumah sakit. Tp utk peraturan baru, syarat pertama yaitu hrs di diagnosa dr bagian IGD terlebih dahulu, apakah bs dicover bpjs atau tdk. Disini yg menjadi pertimbangan IGD adl apakah bunda mengalami pendarahan,pecah ketuban, ketuban rembes dll). Dan itu pun akan di cek lg seberapa urgent kondisi bunda n janin, sdh brpa jam ketuban pecah/ketuban rembes. Jika dinilai sudah urgent maka bunda sdh bisa tercover bpjs utk lairan normal di RS. Syarat kedua adl tergantung bukaan bunda, jika bunda dtg ke RS setelah bukaan 4 lebih, nanti akan langsung masuk IGD. Jd otomatis bunda akan tercover bpjs utk lahiran normal di RS.

Baca lagi