tergantung niat suami bun.
"Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqaha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18)"
sumber : https://anaksholeh.net/jatuhkah-talak-saat-suami-berucappulang-saja-kamu-ke-rumah-orang-tuamu
Baca lagi
Sedang mengandung