Pertama minta surat keterangan dari rt lalu k rw setelah itu k kelurahan sambil bawa surat dari rt dan rw, kartu keluarga yang asli, fotocopy buku nikah suami istri, KTP suami istri
setauku klo di rs akta kelahiran diurusin juga bun dari pihak RS.. krn dulu mamah ku lahiran di rs semua akta anaknya diurus dari pihak rs
Dina El