syukuran

bun saya mau tanya yang wajib ngadain 4 bln sama 7 bulanan itu siapa? karena keluarga suami nggak ada acara syukuran apapun kemarin katanya mau 4 blan nan tp usia janin udah 5 bln lebih akhirnya nggak jdi , katanya udah kelewat trus syukuran nya diganti 7 blan nan aja,, sekrang udah masuk 7 blan suami bilang ngga ada acara syukur ran apapun bilang klo 7 blan nan itu bukan kwajiban keluarga laki" tpi kewajiban keluarga perempuan " aku bingung bun harus gimana aku jg ingin seperti yg lain yg lagi hamil trus ada syukuran 4 / 7 blan nan

160 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

saya dulu 4 bulan di mertua, 7 bln di ibu.. nggak wajib sih bun cuma tradisi.. mending uangnya simpen buat aqiqah yg wajib bunda

5y ago

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya. Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: https://rumaysho.com/637-bagaimana-jika-belum-diaqiqahi-ketika-kecil.html