Sepertinya tergantung RSnya. Tiap RS punya prosedur dan kebijakan masing-masing. Pengalaman saya melahirkan di RS Swasta ditanggung BPJS tanpa rujukan faskes 1 karena tergolong kondisi darurat. Kasus saya waktu itu pecah ketuban. Cuma bawa surat pengantar dari dokter kandungan saya yang kebetulan praktik di sana. Kondisi lain yang termasuk kondisi darurat untuk melahirkan normal yaitu ketika bukaan udah lebih dari 4. Kalo operasi bisa tanpa rujukan faskes 1, cuma pake rujukan dokter kandungan yang praktik di RS tersebut.
Saran saya, lebih baik ibu pastikan langsung ke RSnya. Atau bisa juga nanya ke ibu-ibu lain yang punya pengalaman melahirkan di RS tersebut.
Baca lagi
pondrafee.com | Lactating Working Mama | Fully Vaccinated